Kuasa Hukum Berhasil Memastikan Keringanan Hukuman, Membuktikan Komitmen Perlindungan Hak Klien
GORONTALO – Terdakwa ISMET ADAM ALIAS EZA hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo atas tindak pidana “Pencurian”. Vonis ini berhasil