Perkembangan Kasus Asusila Remaja di Bone Bolango, Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Bone Bolango terus bergulir setelah pelimpahan laporan dari Polres Gorontalo Kota ke Polres Bone Bolango
Peristiwa terjadi di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, di rumah terduga pelaku berinisial D yang telah dewasa. Pelapor merupakan ayah korban, sementara identitas korban dirahasiakan karena masih di bawah umur.
Pendampingan hukum terhadap keluarga korban dilakukan oleh kuasa hukum Dewan Perwakilan Netizen (DPN), Halid Bumulo bersama tim, dan influencer media sosial. Penanganan saat ini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango. Kamis 27/11/25
Setelah pelimpahan berkas, penyidik Unit PPA memeriksa korban dan para terduga pelaku secara terpisah dan tertutup. Dari gelar perkara sementara, lima orang telah diamankan, namun hanya dua yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Penyidik mengungkapkan bahwa pelaku berinisial D, berusia sekitar 25 tahun, serta pelaku berinisial E yang berumur sekitar 19 tahun, diduga menggauli korban secara bergantian.
Selain itu, terungkap adanya satu korban lain yang juga masih di bawah umur. Pelaku berinisial B, sekitar 18 tahun, diduga menggauli korban lain tersebut.
Pelaku D disebut terlibat terhadap dua korban sekaligus. Dua terduga pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur berada di lokasi kejadian dan mengonsumsi minuman beralkohol, namun tidak ikut melakukan tindakan pemerkosaan.
Peristiwa terjadi di rumah pelaku D. Korban diduga diberi minuman hingga mabuk dan tidak mampu melindungi diri. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian dibawa masuk ke kamar dan dihampiri para pelaku utama. Kekerasan seksual diduga berlangsung sejak malam hingga pagi hari.
Kuasa hukum keluarga korban, Halid Bumulo, menyatakan bahwa temuan sementara penyidik memperkuat dugaan adanya tindakan asusila yang terencana.
“Kami mendesak penegakan hukum maksimal terhadap seluruh pelaku, baik dewasa maupun di bawah umur. Fakta bahwa korban dalam kondisi tidak berdaya dan masih ada korban lain di bawah umur semakin menunjukkan seriusnya kasus ini,” ujar Halid Bumulo.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa hambatan dan meminta kepolisian segera menuntaskan pemeriksaan tambahan.
“Kami meminta penyidik mempercepat visum dan pemeriksaan saksi karena ini menyangkut perlindungan anak. Semua pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Keluarga korban telah membuat laporan resmi di Unit PPA Polres Gorontalo Kota sebelum dilimpahkan ke Polres Bone Bolango. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum sebagai alat bukti utama. Dalam waktu dekat, dua orang saksi dan satu korban lain akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini masih berkembang dan mendapat perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak dan penindakan terhadap para pelaku. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Leave a Reply