AHB and Partner’s Raih Kemenangan Penuh : Pengadilan Agama Suwawa Kabulkan Seluruh Permohonan Cerai Talak Klien Kami (KK), Ikrar Talak Dijadwalkan 18 Desember 2025

AHB and Partner’s Raih Kemenangan Penuh : Pengadilan Agama Suwawa Kabulkan Seluruh Permohonan Cerai Talak Klien Kami (KK), Ikrar Talak Dijadwalkan 18 Desember 2025

Suwawa,– Kantor Hukum AHB and Partner’s hari ini mengumumkan bahwa permohonan cerai talak klien mereka, Bapak KK, telah dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Suwawa. Putusan ini memberikan kepastian hukum setelah pasangan tersebut berpisah secara de facto selama lima tahun.”Kami sangat puas dengan Amar Putusan yang adil ini. Putusan ini bukan hanya tentang pengabulan izin talak, tetapi juga menegaskan komitmen penuh klien kami sebagai ayah yang bertanggung jawab di masa depan,” ujar Abdul Halid Bumulo, S.H., M.H., selaku kuasa hukum utama dari AHB and Partner’s.

Komitmen Finansial Jangka Panjang Ditegaskan dalam Putusan

Poin utama yang disoroti oleh AHB and Partner’s adalah penetapan kewajiban nafkah anak yang dinilai sangat bertanggung jawab dan progresif.

Pengadilan menghukum Pemohon (Bapak KK) untuk membayar nafkah anak tunggal mereka, Raniatu Almaira Daud, minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan kenaikan 10% setiap pergantian tahun.

“Penetapan kenaikan tahunan ini adalah bentuk perlindungan hukum progresif terhadap hak anak, dan ini sejalan dengan keseriusan klien kami dalam menafkahi anaknya hingga mandiri, terlepas dari perpisahan yang terjadi,” tambah Abdul Halid Bumulo.

Kepastian Status Hukum dan Finalisasi Proses

Putusan Pengadilan Agama Suwawa secara resmi:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i ;
  • Menetapkan Pembacaan Ikrar Talak akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2025,menandai akhir resmi dari perkawinan ini ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk menyelesaikan seluruh pembayaran kewajiban finansial sebelum Ikrar Talak dilaksanakan, memastikan klien kami menunaikan tanggung jawabnya dengan cepat dan tanpa cela.

“Meskipun hak asuh (hadhanah) anak ditetapkan pada Ibu, klien kami tetap diberikan akses penuh dan jelas untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya. Klien kami menantikan tanggal 18 Desember 2025 untuk mendapatkan status hukum yang jelas dan memulai babak kehidupan yang baru,” tutup Abdul Halid Bumulo.

abdul.halid1709@gmail.com
https://kantorhukumahb.online

Leave a Reply