Kuasa Hukum Berhasil Memastikan Keringanan Hukuman, Membuktikan Komitmen Perlindungan Hak Klien
GORONTALO – Terdakwa ISMET ADAM ALIAS EZA hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo atas tindak pidana “Pencurian”. Vonis ini berhasil dicapai setelah perjuangan keras dan strategi pembelaan yang matang dari tim kuasa hukum Firma Hukum AHB and Parner’s.
Meskipun Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tim kuasa hukum berhasil memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan berada pada batas minimal dan memperjuangkan agar Terdakwa memperoleh keringanan signifikan.
Abdul Hlaid Bumulo, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum, mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan cerminan dari keberhasilan argumentasi pembelaan (Pledoi) yang disampaikan.
“Kami bersyukur Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang kami ajukan, termasuk upaya kooperatif klien kami selama proses hukum,” ujar Abdul Halid Bumulo. “Fokus kami adalah memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan bersifat adil dan manusiawi, jauh dari tuntutan maksimal yang bisa saja diberikan dalam kasus pencurian.”
Tim Advokat Firma Hukum AHB and Parner’s secara khusus menyoroti keberhasilan mereka dalam memastikan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan Terdakwa akan diperhitungkan dan dikurangi seluruhnya dari vonis 1 tahun yang dijatuhkan. Ini merupakan poin penting yang mempercepat proses kembalinya Terdakwa ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Dimana Poin Utama Kemenangan Tim Hukum sebagai berikut :
- Mitigasi Hukuman: Berhasil mengawal putusan hukuman pada tingkat yang relatif ringan (1 tahun penjara) di tengah jerat pidana pencurian.
- Pengurangan Masa Tahanan: Memastikan perhitungan dan pengurangan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa.
- Perlindungan Hak: Status Terdakwa ditetapkan tetap dalam tahanan untuk memudahkan proses administrasi pembebasan bersyarat/pembebasan murni setelah masa hukuman dikurangi.
Dalam penutupnya, Abdul Halid Bumulo menegaskan bahwa keputusan untuk menerima atau mengajukan banding akan didiskusikan secara mendalam dengan klien, namun hasil hari ini menunjukkan komitmen tinggi firma mereka dalam memberikan perlindungan hukum terbaik.
“Kami bangga dapat mendampingi klien kami secara profesional hingga titik akhir. Ini membuktikan bahwa dengan pendampingan hukum yang tepat, keadilan dan keringanan hukuman dapat diperjuangkan,” tutup Abdul Halid Bumulo, menguatkan citra firma sebagai pembela yang gigih dan strategis.
Leave a Reply