Keadilan Terwujud Di Bumi Panua.Eksepsi Tergugat Dikabulkan, Gugatan Sengketa Tanah di PN Marisa Gugur
Marisa – Pengadilan Negeri (PN) Marisa secara tegas menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Mar, sehingga gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan pihak Tergugat beralasan hukum, khususnya terkait cacat formil gugatan dan kewenangan absolut mengadili perkara, sehingga pengadilan tidak perlu lagi memasuki pemeriksaan pokok perkara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, yakni: Abdul Halid Bumulo, S.H., CPM, Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Tergugat secara konsisten menegaskan bahwa objek sengketa yang dipersoalkan para penggugat berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik, yang secara hukum merupakan ranah kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. Putusan Tegaskan Kepastian Hukum .
Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi hukum tersebut dan menyatakan gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam amar putusannya, pengadilan:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO);
3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya ketepatan forum hukum dalam mengajukan gugatan, serta menjadi kemenangan penuh bagi pihak Tergugat, baik secara prosedural maupun yuridis.
Kuasa Hukum Abdul Halid Bumulo Berpendapat : Putusan Sudah Tepat dan menilai putusan PN Marisa telah mencerminkan kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum acara perdata, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antar peradilan.
Putusan tersebut telah diucapkan secara terbuka dan disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Marisa pada hari yang sama.
Leave a Reply